Skip to main content

Posts

Featured

REVIEW:PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG    PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 10 Yang berbunyi ; "(10) Bebas Halangan (barrier free) adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi   sehingga   semua   orang   dapat mencapai dan  memanfaatkan  bangunan  gedung  dan lingkungannya secara   aman,   nyaman,   mudah,   dan mandiri." Kritik : Bebas halangan (barrier free) pada bangunan umum memang baik karena memudahkan pengunjung maupun pengguna gedung dalam mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya, tetaapi setiap gedung, termasuk gedung umum sekalipun pasti memiliki pengelola ataupun pengurus gedung pada bangunan tersebut. Dimana pengelola tersebut memiliki ruangan khusus yang termasuk dala...

Latest Posts

REVIEW:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN : HUKUM KEBIJAKAN NEGARA MENGENAI HUKUM PRANATA

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN