REVIEW:PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 10 Yang berbunyi ; "(10) Bebas Halangan (barrier free) adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi sehingga semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri." Kritik : Bebas halangan (barrier free) pada bangunan umum memang baik karena memudahkan pengunjung maupun pengguna gedung dalam mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya, tetaapi setiap gedung, termasuk gedung umum sekalipun pasti memiliki pengelola ataupun pengurus gedung pada bangunan tersebut. Dimana pengelola tersebut memiliki ruangan khusus yang termasuk dala...
