HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN : HUKUM KEBIJAKAN NEGARA MENGENAI HUKUM PRANATA
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“Hukum Kebijakan Negara mengenai Hukum Pranata”
A. Tata Hukum Kebijakan Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan
negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter
negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam
Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi
dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai
tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2
Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan
pejabat pemerintah;
3)
Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh
pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan
sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4)
Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan
beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau
bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak
melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah
setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
B. Peraturan Pemerintahan Dan Peraturan
Daerah
a. Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau
bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
b. Peraturan
Daerah
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau
bupati/wali kota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
· Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di
provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang
berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah
Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan
Peraturan Daerah Provinsi.
Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah
(gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah
disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan
oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan
Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota.
Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam
rapat paripurna.
Raperda
yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk
disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal
persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh
Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan
wajib diundangkan. Dimana dalam hal ini terdapat sekumpulan aktor / stakeholder
dalam kegiatan pembangunan (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang
merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan
yang lain serta memiliki batas – batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
C. Undang – Undang No.24 Tahun 1992 Tentang Tata
Ruang Umum
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah
atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola,
ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan
berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan alam, maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang.
Garis-garis
Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan
antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi,
selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia
adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di
sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan
hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982
tentang Hukum laut.
Laut
sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas wilayah. Akan
tetapi, kalau ruang dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas batas,
fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan.
Secara
geografis letak dan kedudukan negara Indonesia sebagai negara kepulauan adalah
sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara
ekosistem kondisi alamiahnya adalah sangat khas karena menempati posisi silang
di khatulistiwa antara dua benua dan dua samudera dengan cuaca, musim, dan
iklim tropisnya.
Dengan
demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan aset besar bangsa Indonesia
yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin
dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan
nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata lain
wawasan penataan ruang wilayah negara Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi
kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya
membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya
suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam
setempat dan teknologi yang diterapkan.
Meskipun
suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang hampa udara, lapisan di bawah
kerak bumi, kawah gunung berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai pengaruh
terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan
hidup.
Disadari
bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak terbatas. Bila pemanfaatan ruang
tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang
dan penurunan kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk
mengatur pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi
lokasi, kualitas ruang, dan estetika lingkungan.
4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber
daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem.
Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang
berbeda satu dengan yang lainnya.
Seluruh
wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang
masing-masing merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
Di
dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan tingkat
pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang apabila tidak ditata secara baik
dapat mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antar wilayah
serta ketidak lestarian lingkungan hidup.
Penataan
ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya dukungnya serta didukung oleh
teknologi yang sesuai, akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan subsistem yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
Oleh
karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem yang
lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan,
pengaturan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri
utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional penataan ruang
yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud
tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan
satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk
menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan
perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang
jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya
pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang tentang penataan ruang ini memiliki
ciri sebagai berikut:
· Sederhana tetapi dapat mencakup
kemungkinan perkembangan pemanfaatan ruang pada masa depan sesuai dengan
keadaan, waktu, dan tempat.
· Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi
masyarakat sehingga dapat lebih mendorong peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi pembangunan.
· Mencakup semua aspek di bidang penataan
ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan dalam
bentuk peraturan tersendiri.
· Mengandung sejumlah ketentuan proses dan
prosedur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut.
Selain
itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan
peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi
pemanfaatan ruang yang telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan
mengenai perairan, pertanahan, kehutanan, pertambangan, pembangunan daerah,
perdesaan, perkotaan, transmigrasi, perindustrian, perikanan, jalan, Landas
Kontinen Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perumahan dan permukiman,
kepariwisataan, perhubungan, telekomunikasi, dan sebagainya dengan
memperhatikan di antaranya:
1. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1942) jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475).
Dengan
demikian, semua peraturan perundang-undangan yang menyangkut aspek pemanfaatan
ruang dapat terangkum dalam satu sistem hukum penataan ruang Indonesia.
D.
Studi Kasus
Lebih
dari 7.000 IMB Terbit Tiap Tahun, Wali Kota Bekasi Klaim Bentuk Pengendalian
Fungsi Lahan
“BEKASI,
KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklaim, penerbitan izin
mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya yang tembus 7.000 lembar pada beberapa
tahun ke belakang sebagai langkah pengendalian fungsi lahan. Pernyataan itu ia
lontarkan menyusul anggapan bahwa banjir parah di Kota Bekasi pada tahun baru
2020 lalu diakibatkan hilangnya lahan resapan air menjadi kawasan terbangun.
Pepen menampik jika Pemkot Bekasi dianggap latah menerbitkan ribuan IMB yang
mayoritas untuk kawasan perumahan itu. Sebab, permintaan lahan di Kota Bekasi
terus meningkat. Baca juga: Sebulan Kelar Dibangun, Flyover Hibah DKI di Bekasi
Masih Nganggur "( Penerbitan IMB) kebutuhan wilayah, karena Kota Bekasi
adalah wilayah yang dinikmati. Siapa pun pasti banyak yang pengin tinggal di
Kota Bekasi," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada wartawan di
kantornya, Selasa (28/1/2020). Pepen menjelaskan bahwa penataan ruang meliputi
tiga hal yakni pemanfaatan, perencanaan, dan pengendalian. Di satu sisi, ia
mengakui bahwa Kota Bekasi semakin sesak. Hingga kini saja, kepadatan penduduk
di kota patriot mencapai 16.500 jiwa per kilometer persegi. Penerbitan IMB,
dalam anggapan Pepen, justru menggaransi agar kawasan yang dibangun bukan
kawasan ilegal. "IMB itu justru untuk mengendalikan. Kalau tidak ada IMB,
justru kami tidak bisa mengendalikan. Dengan IMB saja kami sudah setengah mati
mengendalikan, apalagi kalau tidak ada," ia menjelaskan. Data Badan Pusat
Statistik (BPS) Kota Bekasi yang dihimpun Kompas.com, luas lahan terbangun di
Kota Bekasi pada tahun 2013 telah menyentuh angka 59,6 persen dari total
wilayah Kota Bekasi. Baca juga: Selalu Terkendala Pembebasan Lahan, Normalisasi
Kali Bekasi 2020 akan Didesain Ulang Sekitar 47 persen di antaranya merupakan
kawasan perumahan. Tren itu terus berlangsung hingga beberapa tahun kemudian,
dilacak dari penerbitan IMB di atas 7.000 lembar per tahun. Tahun 2014,
misalnya Pemkot Bekasi menerbitkan 7.339 IMB. Jumlah itu naik jadi 8.012 IMB
pada 2018. Tak pelak, tren ini berdampak pada susutnya cakupan lahan basah yang
berperan sebagai wilayah tangkapan air di Kota Bekasi. Tahun 2018, luasnya
lahan basah tinggal 2,11 persen dari total luas Kota Bekasi. Cakupan area hutan
lindung dan ruang terbuka hijau pun tersisa 5,26 persen dari total luas Kota
Bekasi. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang ruang
terbuka hijau (RTH), setiap daerah harus memenuhi 30 persen ruang penghijauan
dari total luas lahan di daerahnya. Di saat yang sama, wilayah Jatiasih,
menorehkan rekor sebagai wilayah dengan penerbitan IMB perumahan terbanyak,
yakni 513 IMB pada 2018. Jatiasih pun menjadi titik dengan banjir terparah saat
banjir di Bekasi saat awal tahun baru lalu.”
Tanggapan
:
Terbitnya
penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemerintah Daerah Bekasi yang
dilakukan secara masif merupakan langkah yang baik dan bijak. Selain itu,
menjadi pertanda bahwa Pemerintah sudah mulai sadar akan pentingnya IMB ini
sendiri pada suatu daerah.
**************
Daftar Pustaka:
http://niningmasitoh.blogspot.com/2017/10/hukum-dan-pranata-pembangunan-bab-ii.html
https://www.academia.edu/16470143/PENGANTAR_HUKUM_PRANATA_PEMBANGUNAN
***********
Nadhira Inayah
3TB03
24317362
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Comments
Post a Comment