HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
- Bagaimana peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam arsitektur ?
C. TUJUAN
- Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
- Mengetaui dan memahami bagaimana Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dunia arsitektur .
BAB
II
KAJIAN
TEORI
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A. DEFINISI
HUKUM
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA
adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian
individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi
dapat diartikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan yang
mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh
kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Hukum
Pranata Pembangunan dalam Arsitektur lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan atau mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau
bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
B.
UNSUR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia merupakan
unsur pokok. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan
2. Sumber Daya Alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam
pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu
daerah.
4. Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
C.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di
Indonesia
1. Legislatif
(MPR-DPR), sebagai pembuat produk hukum.
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana Per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan
penuntutan.
3. Yudikatif
(MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4. Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik.
5. Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Per-UU
6. Lawyer,
pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.
D. DASAR
HUKUM HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Dalam Undang - Undang
ini terdapat 10 BAB (42 Pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas
dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan
( 13 pasal )
4. Pemukiman
( 11 pasal )
5. Peran
Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan
(6 pasal )
7. Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Bab 1
Ø Fungsi
dari rumah
Ø Fungsi
dari Perumahan
Ø Apa
itu Pemukiman baik juga fungsinya
Ø Satuan
lingkungan pemukiman
Ø Prasarana
lingkungan
Ø Sarana
lingkungan
Ø Utilitas
umum
Ø Kawasan
siap bangun
Ø Lingkungan
siap bangun
Ø Kaveling
tanah matang
Ø Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan
Isi dari bab ini antara
lain :
Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan
perumahaan dan pemukiman :
Ø Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Ø Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
Ø Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
Ø Menunjang
pembangunan pada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.
Bab 3 Perumahan
I si bab ini antara lain :
Ø Hak
untuk menempati atau memiliki rumah tinggal yang layak
Ø Kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
Ø Pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
Ø Pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah atau perjanjian
Ø Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah atau perumahan
Ø Pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Ø Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
Ø Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
Ø Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll.
Bab 4 Permukiman
Isi bab ini antara lain
:
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana.
Tujuan pembangunan
permukiman :
1. Pelaksanaan
ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
2. Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
3. Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
4. Kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
5. Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan ketentuan yang wajib dipenuhi
oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan tahap - tahap yang dilakukan
dalam pembangunan lingkungan siap bangun kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan
kualitas permukiman dll.
Bab 5 Peran Serta Masyarakat
Isi bab ini antara lain
:
1. Hak
dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
permukiman
2. Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan atau bersama.
Bab 6 Pembinaan
Isi bab ini antara lain
:
1. Bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
2. Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
3. Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana
Isi bab ini antara lain
:
1. Hukuman
yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja
ataupun karena kelalaian.
2. Dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain
Isi bab ini antara lain
:
1. Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2. Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha dibidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan
Isi bab ini antara lain
:
1. Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup
Isi bab ini antara lain
:
1. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2. Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
E.
Peran Hukum dan
Pranata Pembangunan dalam Arsitektur
Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan
dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan?
Dalam membangun suatu
bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari
hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan
- peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu
bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan
hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
Sebagai calon arsitek,
dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi
tentunya kita memerlukan izin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak
lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan
perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan
suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah
ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi
bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk
kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal
diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung
kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta.
Bagan Hubungan
Hukum dan Pranata Pembangunan
BAB III
STUDI KASUS
1.
Contoh Kasus
tentang Izin Membangun Bangunan
Belum terbitnya IMB disebabkan belum
terpenuhinya syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Lokasi Stasiun Pondok Cina yang menjadi area
pembangunan rusun terpantau berjarak sekitar 150 meter dari Jalan Margonda.
Pemkot Depok
mensyaratkan, hunian vertikal yang berjarak minimal 13 meter dari jalan raya
harus memiliki jalan akses dengan lebar minimal 20 meter. Kondisi inilah yang
belum terpenuhi untuk lokasi rusun di Stasiun Pondok Cina.
Pantuan
Kompas.com pada Selasa (24/10/2017), satu-satunya jalan akses penghubung antara
Jalan Margonda dan Stasiun Pondok Cina hanya memiliki lebar sekitar 5-6 meter.
Jalan ini tidak bisa dilalui oleh dua mobil dari arah berlawanan. Dalam arti,
harus ada salah satu mobil yang berhenti dan sedikit menepi untuk memberi
kesempatan mobil lainnya lewat.
Di sepanjang
pinggir jalan berdiri ruko-ruko yang kebanyakan membuka usaha foto copy.
Wali Kota Depok
Idris Abdul Somad meminta agar pengembang proyek rusun segera memenuhi syarat
lebar jalan. Jika belum, ia meminta agar aktivitas proyek tidak dilakukan,
termasuk kegiatan pemasaran.
"Dari
Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan melihat apa yang mereka lakukan.
Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami akan tegur. Promosi akan kami
stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami keluarkan perizinannya,"
kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Groundbreaking
proyek pembangunan rusun di Stasiun Pondok Cina sebenarnya sudah dilakukan pada
2 Oktober silam oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR Basuki
Hadimoeljono.
Saat itu,
sebagian area parkir stasiun yang dialokasikan untuk rusun tampak sudah
dipagari. Namun, sebagian pagar tersebut kini sudah dibongkar.
Lahan untuk
lokasi pembangunan rusun terpantau sudah difungsikan kembali untuk tempat
parkir kendaraan. Sama sekali tak ada aktivitas proyek di sana. Tak tampak pula
alat berat yang beberapa pekan lalu sudah ditempatkan di lokasi tersebut.
2.
Kasus Kasus
Kerangka Acuan Kerja
Bidang Konstruksi
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT Antara CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November
2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas
nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta
Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas
nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Pihak pertama bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak
kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal –
pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb).
Kesimpulan dari contoh kasus ini, dengan
adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap
individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan
pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.
3.
Contoh Kasus
mengenai IMB
Proyek Hambalang yang
berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011. Saat masa pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan karena amblas dan adanya
kasus korupsi.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk
mengkaji kembali proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan. Menurut
Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, permasalahan teknis yang masih perlu
dipikirkan dari proyek ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi
yang dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian
PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia menuturkan, terkait hal ini,
pemerintah harus berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua,
bangunannya diteruskan atau dipangkas.
Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti
harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa
lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.
Basuki mengatakan, untuk keputusannya,
Presiden akan mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu
mendatang.
Ratas ini juga membicarakan proyek
Hambalang akan difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi
yang lain.
Pada tanggal 21 Maret 2016 silam,
pemerintah membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim
regulasi.
Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal
dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut
Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam kajiannya, para peneliti menemukan
ada pergerakan tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini
termasuk sangat lambat.
Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang
sangat lambat adalah di bawah 1,5cm per tahun. Ia membandingkan, pergerakan
tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15cm per tahun.
Selain itu, pengamatan
juga dilakukan pada bangunan. Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak
bergeser.
Bangunan juga tidak mengalami keretakan
yang berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran
tanah atau timbunan yang dinilai masih wajar.
Proyek pembangunan rumah susun di
Stasiun Pondok Cina, Depok terpantau belum dimulai. Hal itu ditengarai karena
belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
4.
Contoh Kasus
Perizinan Membangun
Pada kamis 5 november 2009, Suku Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar membongkar dua bangunan tiga lantai di
Tomang utara, Grogolpetamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan izin yang
dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No
14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah
tinggal dan maksimal dua lantai. Namun, pemilik membangun tiga lantai,
sehingga menyalahi aturan. Pemilik bangunan telah diperingatkan dengan telah
diberikannya SP4, tetapi pemilik tidak menggubrisnya sehingga berakibat
ditertibkannya bangunan tersebut.
Pembongkaran yang
dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli
bangunan ini, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik
bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11
Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. Karena tidak ditanggapi,
penertiban dilanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009.
Dalam penertiban itu,
hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar.
Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. Pemilik
tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin.
Sebenarnya bukan hanya
Sudin P2B yang membongkar bangunan tersebut. Secara tidak langsung
ketidakpedulian sang pemilik bangunan untuk menyalahi IMB merupakan akar
permasalahan dari kerugian yang dideritanya sendiri.
*************
Daftar Pustaka:
http://metro-jakbar.blogspot.co.id/2009/11/langgar-imb-2-bangunan-tiga-lantai.html
http://properti.kompas.com/read/2016/04/01/101458821/Ternyata.IMB.Proyek.Hambalang.Bermasalah
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/24/12160891/begini-kondisi-jalan-di-stasiun-pondok-cina-yang-dianggap-bermasalah
http://dindamelin.blogspot.com/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html
http://a4creatio.blogspot.com/2017/10/bab-ii-kajian-teori-hukum-pranata.html
http://sumaiyah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

Comments
Post a Comment