HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
  2. Bagaimana peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam arsitektur ?


C.    TUJUAN
  1.    Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
  2.    Mengetaui dan memahami bagaimana Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dunia arsitektur .



 ********





BAB II
KAJIAN TEORI

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

A.       DEFINISI

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan atau mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

B.           UNSUR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1.      Manusia merupakan unsur pokok. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
2.      Sumber Daya Alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

C.        STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di Indonesia

1.      Legislatif (MPR-DPR), sebagai pembuat produk hukum.
2.      Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana Per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.      Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4.      Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik.
5.      Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Per-UU
6.      Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.

D.       DASAR HUKUM HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 Pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.      Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.      Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.      Perumahan ( 13 pasal )
4.      Pemukiman ( 11 pasal )
5.      Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.      Pembinaan (6 pasal )
7.      Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.      Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.      Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )




Bab 1
Ø  Fungsi dari rumah
Ø  Fungsi dari Perumahan
Ø  Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
Ø  Satuan lingkungan pemukiman
Ø  Prasarana lingkungan
Ø  Sarana lingkungan
Ø  Utilitas umum
Ø  Kawasan siap bangun
Ø  Lingkungan siap bangun
Ø  Kaveling tanah matang
Ø  Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan
Isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
Ø  Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Ø  Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ø  Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
Ø  Menunjang pembangunan pada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

Bab 3 Perumahan
I            si bab ini antara lain :
Ø  Hak untuk menempati atau memiliki rumah tinggal yang layak
Ø  Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
Ø  Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
Ø  Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah atau perjanjian
Ø  Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah atau perumahan
Ø  Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Ø  Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
Ø  Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
Ø  Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll.

Bab 4 Permukiman
Isi bab ini antara lain :
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana.
Tujuan pembangunan permukiman :
1.      Pelaksanaan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
2.      Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
3.      Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
4.      Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
5.      Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman dll.

Bab 5 Peran Serta Masyarakat
Isi bab ini antara lain :
1.      Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
2.      Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan atau bersama.




Bab 6 Pembinaan
Isi bab ini antara lain :
1.      Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
2.      Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
3.      Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana
Isi bab ini antara lain :
1.      Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
2.      Dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain
Isi bab ini antara lain :
1.      Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.      Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha dibidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan
Isi bab ini antara lain :
1.      Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup
Isi bab ini antara lain :
1.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

E.     Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Arsitektur

Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan?

Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan izin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta.

Bagan Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan




BAB III

STUDI KASUS

1.      Contoh Kasus tentang Izin Membangun Bangunan

Belum terbitnya IMB disebabkan belum terpenuhinya syarat lebar jalan atau right of way (ROW).

Lokasi Stasiun Pondok Cina yang menjadi area pembangunan rusun terpantau berjarak sekitar 150 meter dari Jalan Margonda.
Pemkot Depok mensyaratkan, hunian vertikal yang berjarak minimal 13 meter dari jalan raya harus memiliki jalan akses dengan lebar minimal 20 meter. Kondisi inilah yang belum terpenuhi untuk lokasi rusun di Stasiun Pondok Cina.
Pantuan Kompas.com pada Selasa (24/10/2017), satu-satunya jalan akses penghubung antara Jalan Margonda dan Stasiun Pondok Cina hanya memiliki lebar sekitar 5-6 meter. Jalan ini tidak bisa dilalui oleh dua mobil dari arah berlawanan. Dalam arti, harus ada salah satu mobil yang berhenti dan sedikit menepi untuk memberi kesempatan mobil lainnya lewat.
Di sepanjang pinggir jalan berdiri ruko-ruko yang kebanyakan membuka usaha foto copy.
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad meminta agar pengembang proyek rusun segera memenuhi syarat lebar jalan. Jika belum, ia meminta agar aktivitas proyek tidak dilakukan, termasuk kegiatan pemasaran.
"Dari Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan melihat apa yang mereka lakukan. Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami akan tegur. Promosi akan kami stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami keluarkan perizinannya," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Groundbreaking proyek pembangunan rusun di Stasiun Pondok Cina sebenarnya sudah dilakukan pada 2 Oktober silam oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.
Saat itu, sebagian area parkir stasiun yang dialokasikan untuk rusun tampak sudah dipagari. Namun, sebagian pagar tersebut kini sudah dibongkar.
Lahan untuk lokasi pembangunan rusun terpantau sudah difungsikan kembali untuk tempat parkir kendaraan. Sama sekali tak ada aktivitas proyek di sana. Tak tampak pula alat berat yang beberapa pekan lalu sudah ditempatkan di lokasi tersebut.


2.      Kasus Kasus Kerangka Acuan Kerja
Bidang Konstruksi

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT Antara CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb).

 Kesimpulan dari contoh kasus ini, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

3.      Contoh Kasus mengenai IMB

Proyek Hambalang yang berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011. Saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan karena amblas dan adanya kasus korupsi.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkaji kembali proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, permasalahan teknis yang masih perlu dipikirkan dari proyek ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi yang dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia menuturkan, terkait hal ini, pemerintah harus berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua, bangunannya diteruskan atau dipangkas.
Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.
Basuki mengatakan, untuk keputusannya, Presiden akan mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu mendatang.
Ratas ini juga membicarakan proyek Hambalang akan difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi yang lain.
Pada tanggal 21 Maret 2016 silam, pemerintah membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim regulasi.
Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam kajiannya, para peneliti menemukan ada pergerakan tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini termasuk sangat lambat.
Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang sangat lambat adalah di bawah 1,5cm per tahun. Ia membandingkan, pergerakan tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15cm per tahun.
Selain itu, pengamatan juga dilakukan pada bangunan. Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak bergeser.
Bangunan juga tidak mengalami keretakan yang berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran tanah atau timbunan yang dinilai masih wajar.
Proyek pembangunan rumah susun di Stasiun Pondok Cina, Depok terpantau belum dimulai. Hal itu ditengarai karena belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.

4.      Contoh Kasus Perizinan Membangun

      Pada kamis 5 november 2009, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar membongkar dua bangunan tiga lantai di Tomang utara, Grogolpetamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. Namun, pemilik membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Pemilik bangunan telah diperingatkan dengan telah diberikannya SP4, tetapi pemilik tidak menggubrisnya sehingga berakibat ditertibkannya bangunan tersebut.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. Karena tidak ditanggapi, penertiban dilanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. Pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin.
Sebenarnya bukan hanya Sudin P2B yang membongkar bangunan tersebut. Secara tidak langsung ketidakpedulian sang pemilik bangunan untuk menyalahi IMB merupakan akar permasalahan dari kerugian yang dideritanya sendiri.

*************


Daftar Pustaka:
http://metro-jakbar.blogspot.co.id/2009/11/langgar-imb-2-bangunan-tiga-lantai.html
http://properti.kompas.com/read/2016/04/01/101458821/Ternyata.IMB.Proyek.Hambalang.Bermasalah
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/24/12160891/begini-kondisi-jalan-di-stasiun-pondok-cina-yang-dianggap-bermasalah
http://dindamelin.blogspot.com/2015/10/hukum-pranata-pembangunan-dalam.html
http://a4creatio.blogspot.com/2017/10/bab-ii-kajian-teori-hukum-pranata.html
http://sumaiyah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

Comments