REVIEW:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 
TENTANG PENATAAN RUANG 


BAB III 
HAK DAN KEWAJIBAN 

Pasal 4 Ayat (2)
 Yang berbunyi;
 "(2) Setiap orang berhak untuk: a. mengetahui rencana tata ruang; b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang."

Kritik :
Menurut saya dan berdasarkan pengalaman pribadi saya, apa yang tertulis pada ayat (2) butir a hingga c belum ada satupun yang terlaksanakan. Karena, untuk mendapatkan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah terbilang amat rumit dan berbelit-belit. Studi kasus yang telah saya lakukan yaitu, di Kota Depok, dimana saya yang ingin mengetahui  Peta RTRW Kota Depok saat itu. Tetapi, untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut terbilang cukup berbelit-belit dan belum ada informasi ini dilaman web Pemerintah Kota Depok.

Saran :
Lebih terbuka saja mengenai informasi seputar wilayah karena pengetahuan mengenai penataan ruang pada suatu wilayah kepada selutuh masyarakat lumayan penting. Dan karena Indonesia sedang ingin memaksimalkan penggunaan internet atau yang dikenal dengan Industri 4.0. maka infomasi mengenai hal-hal seperti ini dapat diletakkan pada laman web pemerintah pusat maupun permerintah daerah itu sendiri.



Comments