REVIEW:PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG  PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Ayat 10
Yang berbunyi ;
"(10) Bebas Halangan (barrier free) adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi   sehingga   semua   orang   dapat mencapai dan  memanfaatkan  bangunan  gedung  dan lingkungannya secara   aman,   nyaman,   mudah,   dan mandiri."

Kritik :
Bebas halangan (barrier free) pada bangunan umum memang baik karena memudahkan pengunjung maupun pengguna gedung dalam mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya, tetaapi setiap gedung, termasuk gedung umum sekalipun pasti memiliki pengelola ataupun pengurus gedung pada bangunan tersebut. Dimana pengelola tersebut memiliki ruangan khusus yang termasuk dalam penzonaan yang bersifat privasi dan tidak semua pengunjung dapat memasuki ruangan-ruangan yang termasuk dalam zonasi privasi tersebut tanpa ada tujuan dan maksud yang jelas.

Saran :
Saran saya untuk Pasal 1 Ayat (10) ini dapat ditambahkan pengecualian terhadap ruang pengelola bangunan gedung umum tersebut dari bebas halangan (barrier free).


Pasal 1 Ayat 11
Yang berbunyi ;
"(11) Desain Universal (universal design) adalah rancangan bangunan gedung dan fasilitasnya yang dapat digunakan oleh semua orang secara bersama-sama tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus."

Kritik :
Desain Universal diartikan sebagai desain yang dapat digunakan oleh semua orang secara bersamaan tanpa ada perlakuan khusus atau adaptasi. Sedangkan pada Bab I Pasal 1 Ayat 9 dijelaskan pengertian dari penyandang disabilitas. Menurut saya, pengertian desain universal ini tidak memperhatikan pengguna gedung yang merupakan penyandang disabilitas atau dengan kata lain, tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
Selain itu, konsep pengertian penyandang disabilitas dapat dihilangkan jika lingkungan atau fasilitas yang ada sudah mendukung bagi "mereka" . Oleh karena itu, penggunaan kata penyandang disabilitas menurut saya dapat dirubah menjadin"difable" jika fasilitas yang ada pada bangunan tersebut sudahh  mendukung kegiatan "mereka" dalam gedung umum tersebut.

Saran :
Desain Universal dirubah pengertiannya dan juga tetap memperhatikan untuk penyandang disabilitas agar dpaat mendukung kegiatan "mereka" di dalam bangunan gedung tersebut.

Comments

Popular Posts